BIRO JASA BUAT PASPOR MURAH INDONESIA

BIRO JASA BUAT PASPOR MURAH 

Biro jasa buat paspor murah
Biro jasa buat paspor murah

Biro jasa buat paspor murah sekarang sudah bisa melalui online buat anda yang ingin memiliki atau cara membuat paspor murah tidak perlu banyak membuang waktu lagi. Kami siap membantu jikalau konsultasi Bapak/Ibu ingin membuat paspor melalui biro jasa buat paspor murah kami dengan konsultasi  gratis dan tidak membuang banyak waktu. Biro jasa buat paspor murah konsultasi gratis agent jasa membuat paspor murah terdekat di wilayah anda masing masing. Hubungi Biro jasa buat paspor murah untuk wilayah terdekat anda disini.

Biro jasa buat paspor murah info di wilayah anda
Biro jasa buat paspor murah di tempat anda
DAFTAR BIRO JASA PASPOR INDONESIA DISINI
Biaya pembuatan paspor melalui biro jasa buat paspor murah infonya disini dan  jika anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya kami siap membantu. Bahkan ada juga yang menawarkan jasa pembuatan paspor 1 hari jadi, rentang waktu pembuatan paspor umumnya memang antara 1 sampai 4 hari. Bila ada yang menawarkan jasa pembuatan paspor 1 hari jadi boleh boleh saja dan mungkin saat ini bisa lebih cepat namun umumnya jasa paspor 2 hari jadi itu hanya promosi saja apalagi kalau kelengkapan dokumen dan jarak kantor imigrasi di kota anda jauh akan memakan waktu yang tidak mungkin bisa selelai walau melalui dengan biro jasa buat passpor murah dengan promosi jasa pembuatan paspor 1 hari jadi. 


MENGURUS SENDIRI MEMBUAT PASPOR :

biro jasa buat paspor murah
urus sendiri atau biro jasa buat paspor murah ?

Prosesnya:
1. Datang beli map, formulir, surat pernyataan Rp. 13.000,-
2. Datang pagi2, untuk masukan dokumen
3. Tunggu 2 hari kerja, datang pagi2 untuk pembayaran Rp. 255.000,-, foto dan wawancara
4. Tunggu 4 hari kerja untuk pengambilan paspor

Lama pembuatan: minimal 7 hari kerja, antrinya lama dan harus bolak balik.
Praktek di lapangan seringkali bolak balik lebih banyak dan lebih lama karena kurangnya informasi.

Biaya  mengikuti tarif resmi sekitar Rp. 255.000,- + Rp. 13.000,- + Rp. 4.000 (fotocopy),- = Rp. 275.000,-
ditambah ongkos transport 3 kali bolak balik tergantung jarak kantor imigrasi yg dituju. hemat apabila kantor imigrasi dekat dg kantor, rumah atau sekalian lewat.

PERATURAN UMUM PEMBUATAN PASPOR INDONESIA

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

 Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:

di wilayah Indonesia; atau
di luar wilayah Indonesia
2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

Paspor biasa; dan
Paspor biasa elektronik
3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem              Informasi Manajemen Keimigrasian.

4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

Manual; atau
Elektronik.
Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


PERSYARATAN DETAIL MEMBUAT PASPOR

I.          WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
kartu keluarga;
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
nama;
tanggal lahir;
tempat lahir; dan
nama orang tua 
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.    Calon TKI Domisili Indonesia


Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
Nama;
Tanggal lahir;
Tempat lahir; dan
Nama orang tua.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia


Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor biasa lama.


V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia


Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Demikian semoga membantu

Komentar